Satu Data Indonesia Sinkron Dengan SPBE

Satu Data Indonesia Sinkron Dengan SPBE

Peraturan Presiden (Perpres) 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia telah diterbitkan. Pemerintah berharap terbitnya peraturan tersebut dapat mengatasi perbedaan data akibat tidak terintegrasinya antar sektor.

Menurut Ari Nugraha, Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS pada Acara Forum Merdeka Barat 9, Jakarta, Rabu (24/07/19), “Kalau semua menggunakan satu referensi yang sama tidak akan terjadi konflik. Maka itu, perlu Satu Data.”

Satu Data Indonesia ini mengatur tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, terverifikasi, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat dibagikan.

Ari Nugraha melanjutkan, “Dengan adanya Satu Data jadi lebih kuat, karena dapat memperoleh data dari sumber yang resmi yaitu pemerintah sendiri.”

 

Sumber :   KLIK